PENJAMIN EMISI EFEK
Perusahaan menyediakan layanan emisi penjaminan kepada calon emiten dan membantu dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan Penawaran Umum Perdana baik saham, obligasi atau penerbitan efek utang lainnya dengan mengikuti kewajiban dan peraturan dari regulator dalam hal go public.
Kegiatan usaha Perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek telah mendapat izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-29/PM/1994 tertanggal 06 Oktober 1994.